Mengapa saya menulis tentang perencanaan pajak?kebetulan saya sedang melakukan penelitian disalah satu perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan restoran cepat saji supaya gimana caranya membayaran pajak perusahaan efisien. Penelitian tersebut adalah syarat mata kuliah seminar yang harus saya selesaikan secepatnya. Ok secara umum
defisini perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajk lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial (Mohammad Zain, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar